Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mulai 2027 Nanti 75 Warga Bisa Dapat Beasiswa LPDP Jakarta , KJMU Tetap Dipertankan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026

MerahPutih.com - Pramono Anung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Program ini memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Program yang disebut Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Jakarta ditargetkan dimulai pada masa studi 2027 dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, salah satu point yang diatur dalam Pergub tersebut ialah program LPDP ini dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang dengan jumlah mencapai 75 peserta.

Dan dilakukan secara profesional,

ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuan pesertanya. Hal ini dilakukan Pemda DKI untuk menghindari adanya praktik titip-titipan.

Baca juga:

Anggaran LPDP Jakarta Diusulkan untuk Sekolah Rusak, Ini Jawaban Pramono

Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta,

urainya.

Politikus senior PDI Perjuangan ini tegaskan, LPDP Pemprov DKI dikhususkan bagi warga Jakarta dari keluarga yang tidak mampu.

Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik. Dan itu sudah diatur di dalam Pergub itu,

tuturnya.

Selain LPDP Jakarta, Pergub tersebut juga mengatur mekanisme pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil.

Supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, baru kali ini dalam pergub diatur dua tahap,

jelasnya.

Ia menegaskan, mahasiswa yang tidak memiliki persoalan akan langsung mendapatkan perpanjangan KJMU. Sementara itu, mahasiswa yang mengalami perubahan desil akan menjalani proses pengecekan kembali.

Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang, diberikan KJMU. Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp 2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,

pungkasnya. (Asp)
Baca Artikel Asli