Mulai 2020, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

Senin, 21 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI berencana akan memberlakukan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun 2020.

Wacana kebijakan jalan berbayar itu akan diterapkan di Jalan Protokol Jakarta yakni Sudirman-MH. Thamrin.

Baca Juga

Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta, PKS Dorong Pemprov DKI Terapkan ERP

"Perlu dipahami ganjil genap kebijakan antara, tahun depan kita masuk ERP," ujar Syafrin di Jakarta, Senin (21/10).

Dengan adanya ERP inj, lanjut Syafrin, diharapkan dapat lebih efektif mengurangi volume kendaraan di seperti penerapan ganjil genap. Ia pun sistem ganjil genap telah mengurangi 30 persen tingkat kemacetan di Jakarta.

Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta
Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta

"Jadi bagi yang berpikir untuk membeli dua mobil akibat ganjil genap harus dipikirkan kembali karena tahun depan economic skill-nya itu sangat tinggi," jelas Syafrin.

Pemprov DKI sebelumnya sudah melakukan proses lelang proyek ERP pada 2019 ini. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.

Baca Juga

PDIP DKI Sindir Kebijakan Uji Emisi Anies Telat, Mending ERP Dikebut

Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syafrin pun mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang mengenai proyek ERP ini.

"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," tuturnya.

Diketahui ERP pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada tahun 2018. Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Baca Juga

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Terus Sampai Ada ERP

Gubernur DKI Anies Baswedan pada Selasa (13/8) menyampaikan nantinya konsep ERP akan disebut dengan istilah congestion tax atau pajak kemacetan turut disebut Anies dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam Ingub 66/2019, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan congestion tax untuk menghasilkan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan