Mulai 2 Desember sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 03 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama untuk mengejar realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

Baca juga:

Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," kata Lusiana Selasa (3/12).

Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

"Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan," paparnya.

Pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:

Ketimbang Naikan Pajak, 3 Cara Ini Diklaim Mampu Tambah Pendapatan Negara

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan