MUI: Australia hanya Mengancam, Indonesia Jangan Takut
Minggu, 22 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada dua orang warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya tersebut tersangka narkotika pada tahun 2006 lalu yang menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Bali.
Akibat vonis hukuman mati terhadap warga kebangsaan Australia tersebut, negara Kanguru itu menekan negeri tercinta ini agar tidak menghukum mati kedua gembong Bali Nine itu. Bahkan seperti yang diketahui, Perdana Menteri Australia Tony Abbot ungkit kembali bantuan Australia kepada Indonesia ketika bencana Tsunami.
Melihat permasalahan tersebut, Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), menuturkan, saat ini penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo dimanfaatkan oleh para politisi Australia untuk kepentingan politik dalam negeri mereka. Jadi tak perlu dipikirkan Australia yang mengungkit-ungkit bantuannya saat Tsunami. (Baca: Diprotes PBB, RI Pastikan akan Eksekusi 2 Terpidana Mati Kasus Narkotika)
"Apalagi berpisahnya Timtim dari Indonesia merupakan contoh kongkret intervensi Australia. Pemerintah harus ingat ini," kata Muhyiddin, kepada wartawan, Minggu (21/2).
Ia menambahkan, Australia sangat kelewatan dengan mengungkitnya bantuan yang diberikan tersebut saat Tsunami, bantuan kemanusiaan. Ia pun menegaskan, bahwa Australia tidak berhak ikut campur Kedaulatan Bangsa Indonesia. (aku)