Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Muhammadiyah: Penting Bagi Aparat Tindak Tegas Segala Bentuk Rasisme

Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Januari 2021

Merahputih.com - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyoroti cuitan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial. Sunanto berharap aparat penegak hukum dapat menindak Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut 'Islam Arogan'.

“Penting bagi aparat untuk menindak tegas segala bentuk rasisme,” kata Sunanto kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Minggu (31/1).

Baca Juga

Mabes Polri Pelajari Kasus Dugaan SARA yang Menjerat Abu Janda

Sunanto mengimbau seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses investigasi soal potensi kejahatan rasisme oleh Abu Janda kepada aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan Jangan pula ada penghakiman publik terlebih dahulu. Serahkan semuanya kepada proses hukum yang telah berjalan.

"Tugas kita sebagai civil society yaitu mendorong setiap penegakan aturan sesuai prinsip-prinsip keadilan,” ucap Sunanto.

Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Twitter @permaditivist)

Selain itu, menurut Sunanto, cuitan Abu Janda yang mengatakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justru mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam. "Dia keliru menafsirkan Islam," ujar Sunanto.

Sunanto menilai banyaknya ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia tidak menghilangkan esensi kebudayaan dan keimanan penganutnya. Karena itu, menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda keliru.

"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," katanya.

Baca Juga

Abu Janda Dipolisikan atas Dugaan Penyebaran SARA

Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Kali ini, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A. (Knu)

Baca Artikel Asli