Mudah, Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah secara Daring
Senin, 03 Februari 2025 -
Merahputih.com - Ada enam prosedur mudah yang dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dilansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasiswa yang tidak mampu atau rentan miskin, berasal dari daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), anak TKI, mahasiswa disabilitas, mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Masih dari laman yang sama, disebutkan jadwal pembukaan pendaftaran KIP Kuliah masih belum dibuka, dan diimbau untuk menunggu informasi lebih lanjut
Kendati demikian, jika ditinjau dari pola pembukaan tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan dibuka mulai 3 - 5 Februari 2025.
Jadwal tersebut mengikuti pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan segera dibuka pada Selasa (4/2) pukul 15.00 WIB.
Baca juga:
Data Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bakal Otomatis Terhubung PIP
Berikut ini prosedur pendaftaran KIP Kuliah Merdeka:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Isi kolom berkas
Pada saat masuk di laman website KIP, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Proses validasi
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Mengisi jalur kuliah
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
Baca juga:
Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya
5. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dijelaskan kegunaan validasi NIK untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun bagi siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset. (Tka)