Mpox Merebak, Pelaku Perjalan Luar Negeri Diwajibkan Isi Aplikasi SATUSEHAT

Rabu, 28 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aplikasi SATUSEHAT kembali diwajinkan untuk pelaku perjalanan luar negeri demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara dan masuk ke Indonesia.

"Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/8).

Ia menyampaikan, penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.

"Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass," ujarnya.

Baca juga:

DPR Pertanyakan Keamanan Data Kesehatan Masyarakat di Aplikasi Satu Sehat

Ia menjelaskan, SE 5 DJPU Tahun 2024 sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

"Serta, panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi.

Kristi mengaku, telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.

Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.

Baca juga:

Aplikasi SATUSEHAT Raih Penghargaan di The GovTech Prize 2024

Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.

Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.

Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan