Moloku Kie Raha, Provinsi Maluku Utara terbentuk dari Kesultanan Empat Gunung

Selasa, 04 Oktober 2022 - P Suryo R

DUA puluh tiga tahun lalu, Maluku Utara resmi terbentuk melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003. Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi pada tanggal 4 Oktober 1999, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Pada awal pendiriannya, Provinsi Maluku Utara beribukota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, selama 11 tahun. Tepatnya sampai dengan 4 Agustus 2010, setelah 11 tahun masa transisi dan persiapan infrastruktur, ibukota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Kota Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesarnya.

Provinsi Maluku Utara terkenal juga dengan sebutan Moloku Kie Raha atau Kesultanan Empat Gunung di Maluku, karena pada mulanya daerah ini merupakan wilayah empat kerajaan besar Islam Timur Nusantara yang terdiri dari Kesultanan Bacan, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Tidore, dan Kesultanan Ternate.

Terdapat beragam suku yang mendiami wilayah Maluku Utara, yaitu Suku Madole, Suku Pagu, Suku Ternate, Suku Makian Barat, Suku Kao, Suku Tidore, Suku Buli, Suku Patani, Suku Maba, Suku Sawai, Suku Weda, Suku Gane, Suku Makian Timur, Suku Kayoa, Suku Bacan, Suku Sula, Suku Ange, Suku Siboyo, Suku Kadai, Suku Galela, Suku Tobelo, Suku Loloda, Suku Tobaru, Suku Sahu, Suku Arab, dan Eropa.

Baca Juga:

Istana Kerajinan Kerang di Cirebon Hasilkan Jualain Berupa Furnitur Cantik

maluku utara
Usulan pemekaran sudah bergaung sejak tahun 1960-an tapi terabaikan. (tataruang.id)

Usulan pemekaran sudah bergaung sejak tahun 1960-an, tapi tenggelam. Memasuki tahun 1993, usulan itu kembali diangkat dengan pembahasan di tingkat Pemerintah Daerah Maluku, tetapi tidak berhasil. Hingga pemerintah mengumumkan rencana pemekaran Maluku dan Irian Jaya yang langsung disambut oleh masyarakat.

Presiden Ketiga BJ Habibie menyetujui pemekaran wilayah Maluku menjadi dua provinsi, dan Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Menko Polkam saat itu, Feisal Tanjung, mengungkapkan pemekaran dilakukan secepatnya dan disesuaikan dengan pelaksanaan Pemilu, sehingga Maluku kelak memiliki dua DPRD dan Irian Jaya memiliki tiga DPRD.

Provinsi Maluku termasuk salah satu wilayah potensial yang perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah, terutama karena laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan dan/atau antara wilayah tengah dan tenggara yang tidak serasi. (aru)

Baca Juga:

Pulau Komodo dan Padar, Dari Pasir Merah ke Wisata Mewah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan