Modus SPBU Curang di Sukabumi: Pasang Alat untuk Kurangi Takaran, BBM yang Diterima Konsumen jadi Sedikit

Rabu, 19 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan pengelola SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, pengelola SPBU memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar.

“Alat ini sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen,” jelas Nunung di lokasi, Rabu (19/2).

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111.

Baca juga:

Gubernur Aceh Hapus Penggunaan QR Code Saat Beli BBM, Sebut Tidak Memiliki Manfaat

Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

“Ini melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter,” jelas Nunung.

Penyidik menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen.

“Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut telah beroperasi sejak 2005.

Baca juga:

Jelang Ramadan, DPR Minta BPH Migas Kawal Stok BBM

Mereka diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.

“Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang,” jelas Nunung.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan