Modus SPBU Curang di Sukabumi: Pasang Alat untuk Kurangi Takaran, BBM yang Diterima Konsumen jadi Sedikit

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2025
Modus SPBU Curang di Sukabumi: Pasang Alat untuk Kurangi Takaran, BBM yang Diterima Konsumen jadi Sedikit

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan pengelola SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, pengelola SPBU memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar.

“Alat ini sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen,” jelas Nunung di lokasi, Rabu (19/2).

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111.

Baca juga:

Gubernur Aceh Hapus Penggunaan QR Code Saat Beli BBM, Sebut Tidak Memiliki Manfaat

Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

“Ini melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter,” jelas Nunung.

Penyidik menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen.

“Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut telah beroperasi sejak 2005.

Baca juga:

Jelang Ramadan, DPR Minta BPH Migas Kawal Stok BBM

Mereka diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.

“Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang,” jelas Nunung.

#SPBU #SPBU Nakal #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Shadiq mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi energi di daerah terdampak bencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Indonesia
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
Pertamax jadi Rp12.350, Dexlite turun drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Tidak hanya Pertamina, operator swasta seperti Shell, BP, dan Vivo juga terpantau mempertahankan harga lama
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Bagikan