Modus Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK
Jumat, 20 September 2024 -
MerahPutih.com - Modus operandi dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Adapun dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, dan infrastruktur publik.
"Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (20/9).
Baca juga:
Sinergi KPK-BPJS Kesehatan Kawal Layanan Kesehatan Anti-Fraud
Menurut Asep, dana CSR ini menjadi masalah karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan disertai dengan penetapan tersangka.
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK
Meski begitu, KPK masih menutup rapat identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi KPK telah menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya legislator Senayan. (Pon)