Modus Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Modus operandi dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Adapun dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, dan infrastruktur publik.
"Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (20/9).
Baca juga:
Sinergi KPK-BPJS Kesehatan Kawal Layanan Kesehatan Anti-Fraud
Menurut Asep, dana CSR ini menjadi masalah karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan disertai dengan penetapan tersangka.
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK
Meski begitu, KPK masih menutup rapat identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi KPK telah menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya legislator Senayan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar