Modus Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Modus operandi dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Adapun dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, dan infrastruktur publik.
"Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (20/9).
Baca juga:
Sinergi KPK-BPJS Kesehatan Kawal Layanan Kesehatan Anti-Fraud
Menurut Asep, dana CSR ini menjadi masalah karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan disertai dengan penetapan tersangka.
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK
Meski begitu, KPK masih menutup rapat identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi KPK telah menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya legislator Senayan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT