Mobilitas Warga Saat PPKM Darurat Masih Tinggi
Rabu, 07 Juli 2021 -
MerahPutih.com - PPKM Darurat dalam tiga hari terakhir diklaim telah mampu menurunkan mobilitas. Namun penurunan tersebut masih jauh dari yang diharapkan, terutama di Jawa Timur dan Bali yang menunjukkan penurunan paling rendah.
Padahal, dalam menghadapi varian Delta yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi mobilitas masyarakat perlu ditekan hingga 50 persen.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi memerintahkan, semua pihak untuk terus disiplin dalam menerapkan PPKM Darurat demi keselamatan bangsa.
Baca Juga:
PPKM Darurat, Pemerintah Harus Siapkan Subsidi Hindari UMKM PHK Pekerja
"Kita akan tetap melakukan konsisten mengenai PPKM Darurat diterapkan dan penyekatan mobilitas terus dilakukan dan harap warga patuh, karena ini ujung-ujungnya kepada keselamatan kita semua," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (6/7).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar mobilitas masyarakat benar-benar diturunkan hingga 50 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran COVID-19.
Penurunan mobilitas masyarakat pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus di awal tahun 2021. Untuk bisa mencapai target tersebut, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tetap produktif bekerja dan beribadah dari rumah.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengingakan, masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Perusahaan dapat mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan STRP. Dapatkan informasi prosesnya di pemerintah kabupaten/kota setempat," katanya.
Kepolisian dan TNI juga tetap diminta untuk melakukan penyekatan mobilitas untuk memastikan kepatuhan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang diterapkan pada sektor nonesensial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya terhadap perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH). Perusahaan masih membandel dengan mewajibkan pekerjanya masuk kantor.
"Perusahaan-perusahaan ini letaknya di gedung pencakar langit Jakarta, semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan, beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab. Apa yang dilakukan ini bukan sekedar pelanggaran peraturan, tapi pelanggaran kemanusiaan," ucap Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap menyuruh karyawan masuk bekerja pada masa PPKM Darurat tidak punya tanggung jawab. Terlebih, jika pemilik perusahaan itu berlindung di rumah, sedangkan pekerjanya setiap hari harus menghadapi risiko terpapar virus berbahaya ini.

"Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, disuruh untuk setiap hari menghadapi risiko, itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ucap Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).
Luhut menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan metodologi monitoring PPKM Darurat melalui indeks mobilitas dan cahaya malam.
"Kita engage Facebook Mobility dan Google Traffic serta cahaya malam dengan NASA. Jadi dengan begitu kita bisa melihat pelaksanaan daripada PPKM ini apakah dilaksanakan dengan baik. Indeks mobilitas gabungan pada PPKM Darurat ini, akan bandingkan dengan periode baseline, yaitu 24 Mei sampai 6 Juni, sehingga data yang didapat lebih akurat," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Langgar PPKM Darurat, Lapangan Golf di Depok Ditutup Paksa