MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”.

Norma pasal tersebut dinilai membatasi definisi pemuda menjadi hanya pada rentang usia 16–30 tahun sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia di atasnya, yakni 31–40 tahun dari kategori pemuda.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang meminta agar batas usia maksimal pemuda ditambah menjadi 40 tahun dari sebelumnya 16–30 tahun.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Baca juga:

Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Menurut MK, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.

Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.

Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan lebih lanjut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan