Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus

Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, tidak akan menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap bisa diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.

“IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, termasuk pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (17/5).

Baca juga:

DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota

Fungsi Bertahap IKN


Romy menilai, untuk saat ini IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” jelasnya.

Dia menekankan pembangunan IKN harus dilakukan dengan pendekatan realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota

Investasi Jangka Panjang Bangsa

Romy juga mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek.

“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tegas legislator PDIP itu.

Putusan MK, lanjut Romy, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli