Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Hapus Hak Pensiun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Termasuk DPR Jika 2 Tahun Tidak Ada UU Baru

Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pejabat negara.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Baca juga:

Adu Tajir 'Wakil Rakyat' Ketua 3 Lembaga Tinggi Negara: Anak Ibunya 'Wong Cilik' Juara

Lembaga Kepresidenan Tidak Termasuk

Pejabat tinggi negara terdampak putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara itu merujuk Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal itu dijelaskan lembaga tinggi negara itu meliputi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). "Tidak termasuk presiden," demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU itu.

Namun, MK menyatakan UU terkait hak pensiun bagi pejabat negara maupun anggota DPR dan lembaga tinggi negara itu masih tetap berlaku hingga UU baru nantinya disahkan maksimal dua tahun sejak putusan diketok hari ini.

Baca juga:

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

UU Saat Ini Masih Berlaku 2 Tahun

Untuk itu, MK secara tegas meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika itu tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan hak pensiun DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," tandas Ketua MK, dilansir dari amar putusan MK. (*)

Baca Artikel Asli