Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mitos Jumat Keramat Intai Idrus Marham di KPK

Wisnu Cipto - Jumat, 31 Agustus 2018

MerahPutih.com - Tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham bakal menjalani pemeriksaan perdana kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pemeriksaan pertama Idrus ini digelar tepat pada hari biasanya KPK melakukan penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan atau dikenal dengan istilah Jumat Keramat. Tak hanya Idrus, Penyidik juga memeriksa tersangka lainnya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus serupa.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu, ENS (Eni Maulani Saragih) dan tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8).

Febri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Penyidik lembaga antirasuah juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Dwi Hartono untuk dikonfrontir dengan kedua tersangka.

Pemeriksaan Idrus dan Eni, kata Febri, untuk mendalami pertemuan-pertemuan hingga pembicaraan tentang proyek milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu. "Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," tandas dia.

Dalam kasus ini, Idrus yang juga mantan Sekjen Partai Golkar bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni Saragih saat ditetapkan tersangka oleh KPK
Eni Saragih (berjaket oranye) saat di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Politikus Golkar itu juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta. (Pon)

Baca Artikel Asli