Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana

Senin, 08 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat bencana melanda wilayahnya terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menilai langkah yang diambil Mirwan merupakan kesalahan fatal karena meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah pada saat situasi darurat.

“Bupati dan wali kota adalah pemimpin Forkopimda bersama kapolres dan dandim, mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan,” kata Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga:

Profil Lengkap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Tetap Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana

Bima menegaskan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tetap siaga menghadapi potensi bencana, terutama di musim perubahan cuaca ekstrem.

“Semestinya kepala daerah itu menangkap ini semua, dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya,” ujarnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan terkait kepergiannya saat bencana terjadi. Meski begitu, Bima belum bisa memastikan seberapa cepat proses pemeriksaan akan rampung.

“Ya, saya kira cepat begitu ya. Kami mendapat informasi sudah dalam pemeriksaan,” kata Bima, yang juga mantan Wali Kota Bogor. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan