Miris, Pelaku Penjarahan Kerusuhan Tanjungbalai Masih Anak-Anak
Minggu, 31 Juli 2016 -
MerahPutih Nasional- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sembilan orang dan telah menetapkan tujuh di antaranya menjadi pelaku penjarahan saat kerusuhan Tanjungbalai terjadi.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketujuh warga itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.
Dan sebagian besar tersangka termasuk dalam ketegori masih dibawah umur. "Mereka adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (17) warga Jalan Rambutan," ungkapnya kepada awak media, Minggu (31/7).
Sementara untuk dua orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait aksi pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai, Sabtu (30/7) dini hari lalu. Dikabarkan kedua pelaku tersebut sempat terekam CCTV saat melakukan aksi perusakan rumah ibadah.
Sebelumnya, kerusuhan bernuansa SARA terjadi di Tanjungbalai, Asahan, Sumut, Sabtu (30/7) dini hari. Massa mengamuk dan membakar belasan Vihara dan Kelenteng. Diduga aksi anarkis ini dipicu oleh protes seorang warga keturunan Tionghoa soal kerasnya volume suara azan dari masjid sekitar kompleks.
BACA JUGA:
- Kapolri Sebut Kerusuhan di Tanjungbalai Bermula dari Persoalan Individu
- Pesan Jokowi di MTQ Nasional dan Kerusuhan Tanjungbalai
- Video Suasana Mengerikan Saat Massa Mengamuk dan Merusak Rumah Ibadah di Tanjungbalai
- Konflik SARA di Tanjungbalai, Ini Daftar Vihara dan Kelenteng yang Diamuk Massa
- Dipicu Suara Azan, Konflik SARA di Tanjungbalai Pecah, Ini Kronologinya