Minta Salinan Putusan, KPK Kirim Surat ke PN Jaksel

Senin, 16 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan sikap terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Pimpinan KPK dan beberapa pihak hanya menggelar rapat untuk membahas beberapa opsi yang akan ditempuh.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menghormati putusan hakim yang memenangkan pihak Komjen Pol Budi. Namun demikian, bukan berarti lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut akan terus diam. Sebab, kata Johan, KPK akan melayangkan surat permohonan permintaan salinan putusan hakim yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu.

"Kita akan mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan PN," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Johan, KPK akan mengkaji secara sempurna putusan dari Pengadilan jika salinan putusan yang dibacakan hakim Rizaldi tersebut sudah diterima. Oleh karena itu, kata Johan, sampai saat ini KPK belum memutuskan opsi yang akan ditempuh atas tidak diterimanya segala eksepsi oleh pengadilan itu.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Eksekusi Putusan Praperadilan BG

"Tentu kita menunggu salinan hakim. Harus mempelajari dulu apa yang ada di salinan putusan. Kami akan kirim surat ke PN. Tapi KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati putusan itu. Tentu kita hormati prosesnya," kata Johan yang juga mantan jurnalis itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo (tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.

"Menyatakan penyidikan penetepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan