Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Asma Dewi Siapkan Praperadilan

Kamis, 14 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Melalui kuasa hukumnya, tersangka penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Asma Dewi, berencana melakukan praperadilan terhadap pihak kepolisian.

Menurut Juju Purwanto, pihaknya bakal menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai menyalahi prosedur.

"Kita sedang menyiapkan praperadilan, secepatnya dalam minggu-minggu ini," kata Juju Purwanto saat menggelar konferensi pers di Masjid Baiturahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Dijelaskannya, ada sejumlah poin yang akan digugat dalam praperadilan yang akan diajukan. "Pertama soal penangkapan klien kami, kemudian soal pasal yang dituduhkan," katanya.

Juju menilai, penangkapan Asma Dewi melanggar prosedur karena tidak disertai surat penangkapan. "Tidak ada surat penangkapan hanya sprin, kemudian tidak seizin pihak RT atau RW," katanya.

Terkait hal itu, tim pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) meminta kliennya dibebaskan. "Kita akan minta penangguhan penahanan," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait kasus ujaran kebencian lainnya di: GP Ansor Siap Lawan Kelompok Penebar Kebencian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan