Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Asma Dewi Siapkan Praperadilan
 Noer Ardiansjah - Kamis, 14 September 2017
Noer Ardiansjah - Kamis, 14 September 2017 
                Kuasa hukum Asma Dewi, Juju Purwanto. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Melalui kuasa hukumnya, tersangka penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Asma Dewi, berencana melakukan praperadilan terhadap pihak kepolisian.
Menurut Juju Purwanto, pihaknya bakal menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai menyalahi prosedur.
"Kita sedang menyiapkan praperadilan, secepatnya dalam minggu-minggu ini," kata Juju Purwanto saat menggelar konferensi pers di Masjid Baiturahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dijelaskannya, ada sejumlah poin yang akan digugat dalam praperadilan yang akan diajukan. "Pertama soal penangkapan klien kami, kemudian soal pasal yang dituduhkan," katanya.
Juju menilai, penangkapan Asma Dewi melanggar prosedur karena tidak disertai surat penangkapan. "Tidak ada surat penangkapan hanya sprin, kemudian tidak seizin pihak RT atau RW," katanya.
Terkait hal itu, tim pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) meminta kliennya dibebaskan. "Kita akan minta penangguhan penahanan," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait kasus ujaran kebencian lainnya di: GP Ansor Siap Lawan Kelompok Penebar Kebencian
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
 
                      Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
 
                      Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
 
                      PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
 
                      Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
 
                      Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
 
                      Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
 
                      




