Meski Kaya, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua Lemah

Senin, 22 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Provinsi Papua dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang lumayan besar. Mulai dari hutan hingga sumber daya mineral di Bumi Cenderawasih belum dikelola secara baik dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Papua.

Selain masalah pengelolaan, pengawasan hutan juga bermasalah bahkan lemah. Pasalnya selama ini fungsi serta tugas perlindungan dan pengamanan hutan dilakukan kabupaten/kota dialihkan ke provinsi. Lemahnya pengawasan dan pengelolaan hutan dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Sistem perlindungan, pengamanan dan pengawasan pengelolaan SDA hutan di Provinsi Papua masih sangat lemah, juga mengakibatkan sering terjadi pemanfaatan secara ilegal dan tak bertanggungjawab seperti pembalakan liar," jelas Simeon Itlay, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM di Jayapura, Senin (22/10).

Menurutnya pembalakan liar (ilegal logging) merupakan kejahatan lintas sektoral, melintasi batas-batas suatu wilayah bahkan negara sehingga termasuk kategori kejahatan transnasional.

Rumah pohon di Papua
Rumah adat suku Korowai di tengah hutan Papua. (Sumber: simomot.com)

"Kejahatan bidang kehutanan dapat menimbulkan konflik sosial bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa dengan rusaknya fungsi-fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun sosial budaya," ujarnya.

Simeon Itlay mengemukakan selama masa peralihan untuk proses penataan kelembagaan inilah terdapat kevakuman fungsi tugas tersebut dan menjadikan ruang untuk terjadinya peningkatanan perambahan hutan dan pembalakan liar, juga diperkirakan kurang lebih 25-30 persen hak negara melalui penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSHD) dan Dana Reboisasi (DR) yang hilang.

Senada dengan Simeon Itlay, Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray sebagaimana dilansir Antara, mengatakan pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan kehutanan termasuk kewenangan perlindungan hutan dilimpahkan pengurusannya ke tingkat provinsi.

"Seiring dengan pengalihan kewenangan, personil maupun pembiayaan serta sarana prasarana dan dokumen (P3D) juga dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, hal ini tak hanya menghasilkan peningkatan pembiayaan, tapi juga membutuhkan waktu penyesuaian atau transisi yang cukup lama.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo: Resolusi Jihad Dorong Semangat Rakyat Untuk Pertahankan Kemerdekaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan