Merahputih.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan perlawanan.
Rupanya, ia tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," tegas anggota pengacara Rizieq, Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Rizieq Shihab
Azis menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap COVID-19 di RS UMMI.
"Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan 'Baik-baik saja' yang diucapkan oleh IB HRS," jelasnya.
Azis mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Rizieq itu.
"Majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS," katanya.
Baca Juga:
Polri Benarkan Rizieq Shihab Ditahan di Basement Tapi Layak dan Ber-AC
Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa.
Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946. "Sehingga seyogyanya IB HRS, dibebaskan," tegas Azis.
MA memotong masa hukuman terhadap Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun penjara. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun," begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).
Baca Juga
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11). Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Rizieq.
Menurut hakim, Rizieq sebagai terdakwa sebetulnya memunuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana. Yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat. (Knu)