Merasa Tak Layak Dipenjara Walau Sehari, Kubu Rizieq Ajukan PK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 November 2021
Merasa Tak Layak Dipenjara Walau Sehari, Kubu Rizieq Ajukan PK

Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan perlawanan.

Rupanya, ia tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," tegas anggota pengacara Rizieq, Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa (16/11).

Baca Juga:

Dua Oknum Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Rizieq Shihab

Azis menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap COVID-19 di RS UMMI.

"Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan 'Baik-baik saja' yang diucapkan oleh IB HRS," jelasnya.

Azis mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Rizieq itu.

"Majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS," katanya.

Baca Juga:

Polri Benarkan Rizieq Shihab Ditahan di Basement Tapi Layak dan Ber-AC

Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa.

Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946. "Sehingga seyogyanya IB HRS, dibebaskan," tegas Azis.

MA memotong masa hukuman terhadap Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun penjara. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun," begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Baca Juga

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta

Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11). Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Rizieq.

Menurut hakim, Rizieq sebagai terdakwa sebetulnya memunuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana. Yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat. (Knu)

#Rizieq Shihab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Bagikan