Merasa Difitnah, SBY Resmi Polisikan Pengacara Setnov

Selasa, 06 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengecatan Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (6/2).

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat terhadap terlapor, Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Lebih lanjut, pendiri partai Demokrat itu menambahkan, untuk keterangan selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

"Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan youtube dan printan tulisan media online," tutupnya. (*)

Berita ini adalah laporan dari kontributor merahputih.com, Gomes Roberto.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan