Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026

.MerahPutih.com - Dalam waktu dekat ini, pihaknya segera menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) terkait diskon biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace.

Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.

"Tinggal finalisasi Kepmennya. Kayaknya minggu ini saya mungkin paling telat hari Jumat," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Kementerian UMKM, tegas Maman, sedang mengintegrasikan Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platfrom marketplace untuk menunjang pemberian diskon bagi UMKM yang menjual produk lokal.

Baca juga:

KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas

Maman mengakui, integrasi sistem membutuhkan waktu yang cukup, hal itu dikarenakan integrasi sistem tidak semudah yang dibayangkan.

Apalagi kata Maman, masing-masing platform memiliki mekanisme, sehingga antarasatu platform dengan lainnya berbeda.

"Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.

Maman memastikan, secara sistem semua sudah siap, dan tinggal menunggu peraturan untuk menjadikan payung hukumnya.

Baca Artikel Asli