Menteri Susi: Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Berizin
Senin, 15 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta masih menjadi perbincangan publik. Hal itu karena hingga saat ini belum memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan izin reklamasi bila izin analisis dampak lingkungan (amdal) sudah ada.
"Kalau belum ada artinya izin tidak boleh dilaksanakan,” kata Susi, di DPR, Jakarta, Senin (15/6).
Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product ini menambahkan, perusahaan yang akan melakukan reklamasi harus menyediakan lahan pengganti untuk menampung air. Jika tidak, kata Susi, akan mengurangi kawasan tampungan air.
"Siapapun yang buat reklamasi harus menyediakan lahan untuk tampungan air sejumlah dengan reklamasi tersebut. Kalau dia reklamasi 1.000 hektar ya disiapkan 1.000 hektar," tegasnya.
Seperti diketahui, proyek reklamasi teluk Jakarta bakal digarap PT Muara Wisesa Samudera yang merupakana anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Reklamasi rencananya digarap 2015 dan diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun. (mad)
BACA JUGA:
Menteri Susi Dipanggil Ikan Paus oleh Security KKP
Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Ilegal