Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri Jonan: Divestasi Syarat Perpanjang Kontrak Freeport

Noer Ardiansjah - Rabu, 23 Agustus 2017

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menegaskan PT Freeport Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu syaratnya harus divestasi.

"Kalau nanti kita terima, ya, itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya, nggak kita terima," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).

Dia mengungkapkan bahwa pada akhir bulan ini Freeport dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.

Terkait bantahan pihak Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bahwa divestasi belum ada kesepakatan, Jonan mengatakan dirinya langsung bicara dengan CEO Freeport-Mcmoran Inc Richard Adkerson.

"Kalau saya ketemunya Richard Adkerson, ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya nggak perlu, ya. Tulis itu, tulis," tandasnya.

Menko Maritim Luhut Pandjaitan menambahkan negoisasi divestasi 51 persen saham Freeport masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.

"Apa yang dikatakan pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus 'divest' Freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata Luhut. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli