Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026

MerahPutih.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak keras pernyataan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat para pelaku begal.

Menurut Pigai, tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan tanpa prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikannya pada Kelas Jurnalis HAM di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5).

Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Pelaku Kejahatan Harus Ditangkap, Bukan Ditembak

Pigai menjelaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan maupun tindak terorisme tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa pelaku tidak boleh langsung ditembak mati oleh aparat.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” terangnya.

Baca juga:

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat

Ia mengatakan aparat penegak hukum justru dapat menggali informasi penting dari pelaku guna mengungkap akar persoalan maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya. Kan saya bilang tidak boleh. Tidak boleh, kan saya bilang tidak boleh,” lanjutnya.

Negara Wajib Lindungi Hak Hidup Warga

Pigai menegaskan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk hak hidup setiap individu.

Karena itu, aparat keamanan harus memastikan stabilitas dan rasa aman masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum dan HAM.

Negara tidak boleh merampas, siapa bukan negara, siapapun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Kapolda Lampung Bisa Diselidiki Komnas HAM

Lebih lanjut, Pigai juga mengingatkan pernyataan Kapolda Lampung soal tembak di tempat dapat menjadi persoalan serius apabila benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Baca juga:

Begal Marak di Jakarta, Pemprov DKI Harus Ikut Bertindak

Ia menyebut pernyataan tersebut sudah masuk dalam unsur mens rea atau niat dalam konteks hukum, sehingga berpotensi menjadi bahan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Pernyataan itu sudah masuk mensrea. Jadi gini, sudah masuk mensrea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” katanya.

“Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM. Karena pernyataan sudah kan, ucapkan kan. Dia sudah ucapkan, saya akan tembak mati,” lanjut Pigai. (Asp)

Baca Artikel Asli