Menristekdikti Minta Rektorat Beri Sanksi ke Penyebar Hoax di Kampus
Kamis, 08 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengimbau pihak rektorat kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh civitas akademika yang terbukti menyebarkan hoax.
Sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu kepada mahasiswa, tenaga pendidik atau karyawan kampus. Pasalnya, menurut dia penyebaran berita bohong adalah perbuatan buruk yang bisa merusak generasi penerus bangsa.
"Hoax itu perbuatan amoral. Ga boleh terjadi. Coba diselidiki. Kalau terbukti ada yang sebar hoax di kampus, rektor kasih sanksi," tegasnya disela-sela kunjungannya ke Yogyakarta, Rabu (7/3)
Ia melanjutkan warga kampus yang terbukti menyebarkan hoax bisa dipidanakan dengan undang-undang ITE. Sementara untuk sanksi akademis bisa berupa teguran sampai pemberhentian.
"Untuk (bentuk) sanksi saya serahkan ke pihak rektorat. Kalau sudah berhubungan dengan pidana, ya diserahkan ke kepolisian," ujarnya
Pernyataan ini diambil untuk mencegah kejadian penyebaran hoax dilingkungan kampus. Sebelumnya salah seorang dosen tidak tetap Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Tara Arsih Wijayanti (40) ditangkap oleh kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan Tara ditangkap karena diduga tergabung dalam kelompok jaringan Muslim Cyber Army (MCA).
Ia merupakan admin di grup MK dan bertugas menyebarkan virus berita hoax dan ujaran kebencian di sosial media.
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ormas Islam Geruduk UIN Yogyakarta Terkait Larangan Mahasiswi Bercadar