Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Minggu, 09 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra itu.

Menurut Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, tim Pengacara Anita, keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keteranganya, Minggu (9/8).

Menurut Tito, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?," ungkap Tito.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Sehingga, lanjut Tito, praperadilan ini untuk mementahkan dalil polisi melakukan penanahan.

"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelas Tito.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun, Bareskrim, Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Akibatnya, Anita dijerat dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sedangkan dari kasus Anita penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan RS Polri.

Anita ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan