Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menlu Tolak Wacana Menkeu Purbaya, Tegaskan RI Takkan Tarik Tarif di Selat Malaka

Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026

MerahPutih.com - Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” kata Sugiono, menjawab pertanyaan media di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca juga:

Menlu Sugiono Tak Masalah Kapal Perang AS Patroli di Selat Malaka, Ini Alasannya!

Kebebasan Pelayaran di Selat Malaka

Sugiono pun menegaskan Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sebaliknya, Sugiono memastikan Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” tutur Sugiono.

Baca juga:

Malaysia-Indonesia Sepakati Perjanjian Selat Malaka dan Laut Sulawesi

Wacana dari Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.

Rabu (22/4) kemarin, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan, dikutip Antara.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (*)

Baca Artikel Asli