Menkopolhukam Apresiasi DPR Sahkan Perppu Ormas
Selasa, 24 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Perppu Ormas.
"Alhamdulillah, berarti ada suatu kebersamaan mempertahankan ideologi ini. Sebab, ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10).
Seperti diketahui, hari ini DPR mengesahkan Perppu No 20 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme voting terbuka fraksi.
Berdasarkan hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju, sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.
"Perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendiskreditkan ormas Islam, tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," katanya.
Wiranto mengaku, sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional. "Pencegahannya jangan sampai ormas-oramas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi," katanya.
Dia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak.
" Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," katanya.
Fraksi yang menyetujui seluruh isi Perppu Ormas itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Namun, tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra, dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari perppu itu adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. (*)
Sumber: ANTARA