Menkopolhukam Apresiasi DPR Sahkan Perppu Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 Oktober 2017
Menkopolhukam Apresiasi DPR Sahkan Perppu Ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Perppu Ormas.

"Alhamdulillah, berarti ada suatu kebersamaan mempertahankan ideologi ini. Sebab, ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10).

Seperti diketahui, hari ini DPR mengesahkan Perppu No 20 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

Berdasarkan hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju, sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.

"Perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendiskreditkan ormas Islam, tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," katanya.

Wiranto mengaku, sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional. "Pencegahannya jangan sampai ormas-oramas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi," katanya.

Dia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak.

" Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," katanya.

Fraksi yang menyetujui seluruh isi Perppu Ormas itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Namun, tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra, dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu itu adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. (*)

Sumber: ANTARA

#Perppu Ormas #Menkopolhukam
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim
Sjafrie sebagai menko polkam ad interim sampai dengan diangkatnya menko polkam yang baru.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim
Indonesia
BG Tekankan Penguatan Nilai-Nilai Nasionalisme di Momen Hari Pahlawan
Beberapa modul harus disesuaikan dengan era anak muda sekarang, era kekinian
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 November 2024
BG Tekankan Penguatan Nilai-Nilai Nasionalisme di Momen Hari Pahlawan
Indonesia
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus pimpin rapat koordinasi persiapan pilkada serentak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 Oktober 2024
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Pimpinan TNI dan Polri Diminta Tak Rotasi Pejabat jelang Pilkada 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta pimpinan TNI dan Polri tidak melakukan rotasi pejabat di daerah jelang Pilkada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juli 2024
Pimpinan TNI dan Polri Diminta Tak Rotasi Pejabat jelang Pilkada 2024
Indonesia
Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juli 2024
Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada
Indonesia
Pemerintah Jamin Revisi UU TNI dan Polri Tidak Labrak Putusan MK
RUU yang akan disahkan akan menjadi landasan TNI dan Polri bertugas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
Pemerintah Jamin Revisi UU TNI dan Polri Tidak Labrak Putusan MK
Indonesia
Menkopolhukam Hadi Minta Masukan Publik Pada RUU Perubahan UU TNI dan Polri
Hadi Tjahjanto melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan Rencana Undangan Undangan (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
Menkopolhukam Hadi Minta Masukan Publik Pada RUU Perubahan UU TNI dan Polri
Indonesia
KPU Diminta Adil dan Netral di Pilkada 2024
Hadi juga meminta kepada Bawaslu dan DKPP agar dapat melakukan pengawasan ketat terhadap KPU
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
KPU Diminta Adil dan Netral di Pilkada 2024
Indonesia
TNI-Polri hingga BIN Diminta Tutup Celah Konflik Jelang Pilkada Serentak
Aparat keamanan negara diminta bersiaga jelang Pilkada Serentak 2024.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 26 Juni 2024
TNI-Polri hingga BIN Diminta Tutup Celah Konflik Jelang Pilkada Serentak
Indonesia
Periksa Jalur Mudik Sejak Dini, Kapolri Ingin Redam Fatalitas Kecelakaan
5.784 pos untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 April 2024
Periksa Jalur Mudik Sejak Dini, Kapolri Ingin Redam Fatalitas Kecelakaan
Bagikan