Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
Selasa, 05 April 2016 -
MerahPutih Bisnis - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro sudah mengetahui kabar 2.960 nama orang Indonesia yang menjadi klien firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang disebut dengan "Panama Papers". Menkeu akan mengkaji data orang-orang Indonesia yang menyimpan harta kekayaannya di luar negeri.
Meski mengaku belum melihat data-data yang bocor tersebut, namun Bambang tertarik untuk mengkaji lebih lanjut. Ia telah memerintahkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menindaklanjuti pasalnya ada sejumlah nama WN Indonesia dan perusahaan asal Indonesia dalam data yang memuat 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit itu.
"Saya sudah minta ke Pak Ken (Dwijugiasteadi), Dirjen Pajak, tolong data yang disebut sebagai Panama Papers kita pelajari," ujarnya sesuai penyerahan penghargaan kepada wajib pajak badan dan individu terbesar di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (5/4).
Namun, Bambang menyatakan sumber data perpajakan Departemen Keuangan tidak berasal dari Panama Papers. Kendati demikian, Bambang memastikan jajarannya untuk mengecek validitas data nama-nama orang Indonesia yang termaktub di Panama Papers dan dicocokan dengan data DJP.
"Untuk saat ini, data yang kami miliki mengenai rekening warga negara Indonesia di luar negeri bukan dari Panama Paper. Kami punya intelijen dan sumber sendiri yang valid. Kita lihat dulu, nanti baru kita akan kembangkan, namun data yang kami miliki saat ini lebih valid," ujarnya.
Lebih lanjut Menkeu menyatakan akan mengsinkronkan antara data DJP dengan Panama Papers.
"Data Panama Papers itu akan kami jadikan pelengkap karena data yang kami punya ini belum mencakup semua, baru terbatas beberapa negara dan bank, belum bisa sentuh otoritas beberapa negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Konsorsium Internasional Wartawan Investigasi (ICIJ) melansir sebanyak 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung. Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara, yang terindikasi melakukan penghindaran pajak atau pencucian uang. Termasuk 2.960 nama orang Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore. Untuk diketahui, data tersebut tidak menjadi indikasi seluruh nama yang tercantum merupakan pelaku penggelapan pajak. Daftar itu hanya membeberkan nama-nama perseorangan dan perusahaan klien Mossack Fonseca. (Abi)
BACA JUGA:
- Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
- Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar
- Pesan Presiden Jokowi Kepada Ditjen Pajak Baru
- Pemerintah Perlu Koreksi Kembali Target Pajak
- Penunjukan Dirjen Pajak, Menkeu Tolak Diintervensi