Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

Senin, 13 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Harga rokok terakhir kali naik pada tahun 2025, seiring penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

“Belum ada kebijakan seperti itu (menaikkan HJE rokok di 2026). Harga eceran rokok enggak usah dinaikkan kalau tarif cukainya tidak naik. Kalau tetap dinaikkan, itu namanya tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul?” kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10).

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Purbaya menegaskan, penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia menilai, jika harga jual eceran dinaikkan, masyarakat bisa beralih ke produk ilegal yang harganya lebih murah.

“Kalau harga rokok legal dinaikkan, jaraknya dengan rokok ilegal makin besar. Itu justru mendorong peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan belum ada rencana pemerintah untuk mengerek harga jual eceran rokok.
“Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” tutur Purbaya.

Baca juga:

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Sebelumnya, Menteri Purbaya juga memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik. Keputusan itu diambil setelah pertemuannya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

“Satu hal yang saya tanyakan, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan