Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Selasa, 23 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” kata Purbaya dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Selasa (23/9).

Purbaya optimistis para penunggak pajak besar itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka. “Dalam waktu dekat akan kami tagih," imbuhnya.

Baca juga:

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Untuk mendukung strategi itu, Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak. “Mereka nggak akan bisa lari,” tandas Menkeu, dikutip Antara

Strategi lainnya dari Kemenkeu juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.

Baca juga:

Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya

Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan