Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, harus berasas keadilan.

Ia menuturkan penyitaan aset terhadap wajib pajak perlu diterapkan secara hati-hati, di mana sanksi seyogyanya dikenakan bila terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja. Alasannya, sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi karena kelalaian wajib pajak.

Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,

jelas Purbaya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi

Bendahara negara menggarisbawahi penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus menegakkan rambu yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.

Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,

tuturnya.

Baca Artikel Asli