Menkeu: Dua Pertimbangan Utama dalam RUU PPKSK

Jumat, 18 Maret 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Keuangan - Menteri Kuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan titik berat Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK), terletak pada pencegahan dan penangan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. RUU ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

“Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya system pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif, dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian,” ujar Bambang saat membacakan pandangan akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, dalam siaran pers, Kamis sore (17/03).

Bambang menambahkan kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank sistemik. Oleh karena itu, keberlangsungan fungsi dan layanan utama bank perlu dijaga dari kemungkinan gagal.

"Selain itu, pemantauan, pemeliharaan dan penanganan permasalahan sistem keuangan juga dilakukan terhadap bidang fiskal, moneter, lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan," tuturnya.

Menurut Bambang, bahwa dalam penanganan krisis sistem keuangan, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan memegang kendali penuh.

“Dalam RUU ini, berdasarkan rekomendasi dari KSSK, Presiden bertindak selaku penentu akhir untuk memutuskan kondisi stabilitas sistem keuangan, apakah dalam kondisi normal atau kondisi krisis sistem keuangan,” tambahnya.

Selain itu, Presiden juga dapat memutuskan penyelenggaraan atau pengakhiran program restrukturisasi perbankan, apabila terjadi permasalahan yang membahayakan perekonomian nasional.(abi)

BACA JUGA:

  1. Bertemu, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Bahas PP PNM
  2. Menteri Keuangan RI Minta Pelaku Usaha Tak Usah Lebay
  3. Menteri Keuangan Minta Perbankan Dorong Nasabah Beralih Bisnis
  4. Bambang Brodjonegoro: Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Masih Lebih Baik dari Ringgit
  5. Hadapi Krisis, Kebijakan Fiskal Daerah Harus Diperbaiki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan