Mengenal Goden Visa, Keuntungan bagi WNA Berkualitas
Jumat, 26 Juli 2024 -
Merahputih.com - Golden Visa ialah layanan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang memberikan izin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing) dalam waktu 5-10 tahun. Namun, mereka harus berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan WNA berkualitas yang ingin berkontribusi di Tanah Air.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, WNA bisa menerima Golden Visa dan menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu bila berinvestasi dengan besaran tertentu, sebagai berikut:
1. Izin tinggal 5 tahun
- WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: USD 2,5 juta (Rp 38 miliar)
- Investor korporasi yang membangun perusahaan di Indonesia: USD 25 juta (Rp 380 miliar)
- WNA yang tidak ingin membentuk perusahaan di Indonesia: USD 350.000 (Rp 5,3 miliar)
Baca juga:
2. Izin tinggal 10 tahun
- WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan: USD 5 juta (Rp 76 miliar)
- Investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia: USD 50 juta (Rp 814 miliar)
- WNA yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia: USD 700.000 (Rp 10,6 miliar)
Berikut adalah kondisi yang memungkinkan WNA menerima Golden Visa menruut Pasal 186:
1. Penanaman modal
- WNA yang berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia
- WNA yang berinvestasi perorangan tapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
- WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia
2. Penyatuan keluarga
- WNA yang bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
- Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, ingin bergabung dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
- WNA yang ingin bergabung dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
3. Repartasi
- Mantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
- Keturunan mantan WNI yang paling banyak derajat kedua tanpa penjamin
Baca juga:
4. Rumah kedua
- Rumah kedua
- Keahlian khusus
- Tokoh dunia
- WNA yang berusia 60 tahun atau lebih
Adapun menurut Pasal 190, pemegang Golden Visa akan mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:
- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri
- Layanan prioritas di Kantor Imigrasi
- Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, dan berdasarkan perjanjian kerja sama. (Waf)