Mengaku Keluarga TNI, Koboi Jalanan di Cinere Depok Jadi Tersangka

Senin, 18 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Koboi jalanan berinisial P yang mengaku anggota keluarga TNI dan meletuskan senjata api di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Depok, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga:

Koboi Jalanan Gunakan Pelat Polisi Palsu Langsung Digiring ke Polda Metro

Terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan status P warga sipil. "Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI," paparnya.

Dilansir dari Antara, P sebelumnya dilaporkan ke polisi karena melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024. Awal kejadian, korban berinisial APSS saat mengendarai mobil berdua dengan kakaknya, sempat bersitegang dengan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan.

Baca juga:

Koboi Jalanan Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Bakal Diproses Puspom TNI

Korban menyangka perselisihan itu sudah selesai dan melanjutkan perjalanannya. Namun, sekitar 2 jam kemudian pelaku yang sengaja mencari korban dan ketemu di jalan menodongkan senjata api ke arah dia dan kakaknya.

Pelaku juga sempat menonjok korban yang masih di dalam mobil. Lalu, pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara alias ke arah arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut dan bibir. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan