Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menepis Tuduhan Karhutla, Industri Sawit Butuh Transparansi, Bukan Sikap Diam

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2026

MerahPutih.com - Asap pekat kembali mengepul di langit Sumatra dan Kalimantan, membawa serta narasi klasik yang nyaris tak pernah berganti: kelapa sawit adalah biang keladi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di balik kabut asap yang pekat dan banjir tudingan publik, dinilai ada satu kebisuan yang dinilai jauh lebih merugikan industri kelapa sawit di Indonesia. Itu adalaj kebisuan dari para pelaku usaha sawit.

Kritik tajam disuarakan langsung oleh Joseph D’Cruz, Chief Executive Officer Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Baginya, sikap diam perusahaan-perusahaan sawit saat dihantam tuduhan adalah kekeliruan fatal yang terus melanggengkan stigma buruk.

Ketika tudingan membakar lahan datang bertubi-tubi dari publik dan pemerhati lingkungan, banyak perusahaan memilih menutup diri atau bersikap defensif tanpa menyodorkan fakta.

Menurut D’Cruz, industri ini memiliki data riil dan instrumen pemantauan yang mampu menunjukkan titik api sebenarnya. Sikap bungkam hanya membiarkan persepsi sepihak terbentuk bebas di mata dunia.

Kunci mematahkan stigma tersebut, lanjut D’Cruz, terletak pada radikalisasi transparansi. Di era satelit dan keterbukaan informasi, membantah dengan kata-kata tidak lagi cukup; pembuktian harus berbasis koordinat dan data geospasial yang dapat diverifikasi publik secara terbuka.

Langkah konkret inilah yang dipertegas RSPO melalui pembukaan data peta konsesi anggotanya secara transparan. Sebagai organisasi sertifikasi minyak sawit berkelanjutan global, RSPO menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan sekadar urusan pemadaman di lapangan, melainkan integritas pemantauan dari hulu.

Melalui sistem peringatan dini dan pemantauan satelit beresolusi tinggi, RSPO melacak titik panas (hotspot) yang terdeteksi di atas konsesi para anggotanya. Saat titik api muncul, mekanisme verifikasi langsung bergerak untuk memastikan apakah kebakaran terjadi di dalam batas konsesi anggota, di area penyangga, atau di lahan masyarakat sekitar.

"Dengan membuka batas-batas konsesi ke ranah publik, siapa pun dapat memeriksa apakah api memang berasal dari kebun bersertifikat atau faktor eksternal," katanya saat RT2026 di Jakarta.


Komitmen ini mengirimkan pesan ganda: bagi perusahaan nakal yang masih mempraktikkan tebas-bakar (slash-and-burn), sanksi tegas hingga pencabutan keanggotaan menanti. Namun bagi produsen yang menjalankan tata kelola berkelanjutan, data terbuka adalah perisai terkuat untuk membela diri dari generalisasi tuduhan.

Di tengah desakan global terhadap rantai pasok bebas deforestasi dan perubahan iklim, sawit berkelanjutan dihadapkan pada persimpangan jalan. Memadamkan api di lahan gambut memang pertarungan fisik yang berat, tetapi memadamkan stigma di mata dunia membutuhkan keberanian berbeda: membuka tirai data, bersuara lantang, dan membiarkan transparansi berbicara apa adanya.

Petani Memadamkan

Di tengah diamnya perusahaan, petani sawit swadaya kerap menjadi pihak yang disorot ketika bencana tersebut terjadi. Namun, di tengah anggapan yang mengaitkan perkebunan sawit dengan kebakaran, sejumlah petani justru terlibat langsung dalam upaya pencegahan hingga pemadaman di tingkat tapak.

Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera, Jamaluddin, mengatakan petani sawit swadaya kerap menjadi sasaran tudingan setiap kali terjadi kebakaran hutan maupun bencana lingkungan lainnya. Menurutnya, gambaran yang berkembang di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menilai, persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih menyeluruh, terutama dari aspek tata kelola lahan dan kesiapan masyarakat menghadapi musim kemarau. Sebab, kebakaran menjadi ancaman yang berulang setiap tahun dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, termasuk petani sawit.

Petani sawit swadaya sering kali langsung dikaitkan sebagai aktor utama karhutla. Padahal, kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu. Petani juga berjibaku menghadapi kebakaran dan berupaya mencegah api meluas,

ujar Jamaluddin, Konferensi Pers disela acara RT RSPO 2026, Selasa (3/11/2026).

Lahan Terbakar

Data pemantauan satelit dari Nusantara Atlas dan TreeMap mencatat selama periode Januari—September 2026 sekitar 1,9 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, di mana sekitar 14.500 hektare berada di dalam konsesi perkebunan sawit bersertifikat RSPO

Dari 14.500 hektare lahan yang terbakar di konsesi bersertifikat itu, lebih dari 6.500 hektare atau sekitar 45 persen terkonsentrasi di dua konsesi. Salah satu konsesi telah masuk dalam sistem pengaduan RSPO, sedangkan konsesi lainnya masih akan dicermati lebih lanjut.

Sepanjang Januari—September 2026, sistem tersebut mengirimkan lebih dari 2.000 peringatan titik panas kepada anggota. Dua pertiga di antaranya telah diselidiki dan dilaporkan kembali. Sekitar 60 persen titik panas ternyata berada di luar lahan anggota atau merupakan alarm palsu.

D’Cruz menegaskan, kebakaran di dalam kawasan konsesi harus dibedakan dengan pembakaran yang sengaja dilakukan. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada bukti yang menunjukkan unit usaha bersertifikat RSPO sengaja melakukan pembakaran.

Sejauh ini, belum ada data atau bukti yang menunjukkan bahwa unit usaha bersertifikat RSPO sengaja melakukan pembakaran hutan,

ujar D’Cruz.

Kewajiban anggota RSPO tidak hanya sebatas larangan membakar lahan. Setiap anggota juga harus memiliki kemampuan pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran. Pemenuhan persyaratan tersebut diperiksa setiap tahun melalui audit.

Kami juga mewajibkan seluruh anggota memiliki kemampuan pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran. Persyaratan tersebut juga ditegakkan dan diaudit,

kata D’Cruz.
Baca Artikel Asli