Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tinggal menunggu waktu.
Tjahjo mengatakan, pihaknya tinggal menunggu dasar keputusan pengangkatan Djarot dari DPRD DKI untuk kemudian diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Kami akan menyerahkan kepada Pak Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pemberhentian pak Basuki dan Keppres pengangkatan pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (1/6).
Tjahjo melanjutkan, pengangkatan Djarot tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu hasil banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama.
Sebab, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Karena dengan surat mundur pak Ahok, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Terkait lokasi pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI definitif, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu belum memutuskan di mana lokasinya.
"Nanti akan dilantik, apakah di Istana ataukah Balai Kota, nunggu Keppres," tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dan pengusulan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti di Sidang Paripurna Istimewa, Rabu (31/5) kemarin. (Fdi)
Baca berita terkait pelantikan Djarot lainnya di: Dilantik Jadi Gubernur, Djarot Lanjutkan Program Jokowi-Ahok