Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menanti Putusan Etik Majelis Kehormatan MK, DPR: Jangan sampai Timbul Kegaduhan

Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023

MerahPutih.com - Semua pihak diminta menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Juga:

Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK

“Kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Aboe dikutip di Jakarta, Rabu (1/11).

Pria yang kerap disapa Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.

“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun yakin akan kredibilitas Majelis Kehormatan yang tak mudah diintervensi.

“Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Politisi dari Dapil Kalsel I ini.

Meskipun demikian, Aboe menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam.

Baca Juga:

Heru Budi Akui Siap Hadapi Hak Angket DPRD DKI Soal Pembatalan ITF


“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar.

Sejauh ini, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.

Ketiga hakim itu yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Jimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. (Knu)

Baca Juga:

Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF

Baca Artikel Asli