Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman

Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yassierli menyampaikan, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu.

“Tentu saja sesuai kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga:

Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh

Yassierli menyampaikan, jam kerja WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan karyawan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

“Perusahaan tetap memastikan kinerja produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga," kata Yassierli. (knu)

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation

Baca Artikel Asli