Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 11 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bari pekerja/buruh.

Dalam aturan itu, THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran, diberikan penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun SE tersebut ialah SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga:

Presiden Umumkan Mekanisme THR, Untuk Ojek dan Kurir Online Disebut Bonus Hari Raya dan Harus Uang Tunai

Yassierli menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dia meminta pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

Hal ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas, ataupun yang bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar sebulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.

Dia juga membuka posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga 7 April 2025 di seluruh Provinsi, kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan