Menaker: Kinerja Pengawasan dan Pengujian K3 Jangan Seperti Bajaj

Rabu, 14 Januari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Kepegawaian Negara tanda tangani nota kesepahaman tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No.36 /2014 berkaitan dengan dua jabatan fungsional K3, yaitu pengawasan dan pengujian.

Menaker berharap, dua pejabat fungsional tersebut bekerja secara cepat. "Saya pingin pengawas ambil peranan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Saya minta jangan seperti bajaj," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam pidatonya membuka seminar nasional tentang 'Kesehatan dan Keselama Kerja', di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (13/1).

BACA JUGA: Fitra Tuding Menteri ESDM Biang Kerok Dibalik Kenaikan Harga Elpiji

Saat ini, kata Hanif, baru ada sekira 1700an pengawas. Dengan demikian masih terdapat kekurangan sekira 2000 pengawas.

Hanif mengaku, saat ini pihaknya tengah mencari terobosan dengan mendorong masyarat terutama yang bergelut di bidang industri berperilaku sehat dan selamat di semua tempat dan kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong pimpinan perusahaan agar menunjukkan komitmennya terhadap implementasi dari K3.

"Di Eropa dan Amerika angka kecelakaan kerja volumenya tinggi dibanding Indonesia. Tapi kalau masuk data kecelakaan kerja yang berakibat kematian Indonesia lebih tinggi," kata politisi PKB ini.

Dia menambahkan ada 6 komponen penting dalam penerapan K3. Yaitu, regulasi, managemen, pelaksanaan, aparatur pengawas dan budaya masyarakat. (mad)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

PPP Akan Ikuti Keputusan Komisi III Soal Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan

Boni Hargens: Budi Gunawan Figur Pilihan Bandit di Sekitar Jokowi

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Pilihan Editor

Bagikan