Merahputih.com - Perayaan Natal 2021 masih diwarnai dengan perselisihan warga di beberapa daerah berkaitan dengan perizinan. Tercatat ada tiga kejadian yang berkaitan dengan hal tersebut.
Di Tulang Bawang, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.
Baca Juga:
Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan
Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.
Sementara di Lakarsantri Surabaya, warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.
Atas kejadian tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang.
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan," ujar Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Minta Guru Cabul Dihukum Seberat-beratnya
Menurut Yaqut, keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi.
Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di masyarakat.
"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," pesan dia.
Yaqut berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM.
Baca Juga:
Alasan Bunda FAD Jabar Tak Ekspos Kasus Pencabulan Guru dari Awal
Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.
"Saya meminta kepada jajaran Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," tutupnya. (Knu)