Menag: Ajaran Paham Radikal Harus Dibendung
Jumat, 03 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa ajaran dan paham berbau radikal atas nama agama harus dibendung pengaruhnya, termasuk gerakan Islam radikal Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
"Sebab hal tersebut merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Menag baru-baru ini seperti dilansir dari situs Kemenag.go.id.
Menag yang juga politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan, agama Islam sama sekali tidak mengajarkan praktik kekerasan. Islam, lanjut Menag adalah agama yang mengajarkan cinta kasih dan kedamaian. (Baca: ISIS Dalam Bahaya)
“Apalagi mengatasnamakan agama, itu lebih salah lagi. Karena agama, apalagi Islam, sama sekali tidak mengajarkan paham-paham seperti itu,” tambahnya.
Selain itu, paham yang tidak sekedar membolehkan, bahkan menyuruh atau mendorong seseorang untuk membunuh pihak lain yang berbeda paham dengannya, paham seperti ini dalam konteks Indonesia juga tidak diperbolehkan karena paham mayoritas umat Islam Indonesia bukan seperti itu. (Baca: Diblokir BNPT, Hidayatullah: Selama Ini Kami Kritis Terhadap ISIS)
Menurut Menag, perilaku radikal bukan bagian dari Islam. Karenanya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang cukup bahwa mereka-mereka yang mengatasnamakan Islam sebagai alat untuk melegalkan tindakan radikalnya, harus diwaspadai. Sebab, lanjut Menag, Islam bukanlah agama yang mentolelir perilaku-perilaku seperti itu.
“Menurut saya, sangat tidak terpuji mereka-mereka yang mentolelir, bahkan menyebarluaskan paham kekerasan lalu kemudian mengatasnamakan agama. Itu juga sesuatu yang harus dihindari,” tandas mantan Wakil Ketua MPR RI. (bhd)